Penanganan sampah DKI Jakarta
masih menggunakan system pengolahan sampah konvensional. Sampah dikumpulkan
dari sumber seperti perkampungan,perumahan,pasar atau perkantoran kemudian
dikumpulkan di tempat penampungan sampah sementara ( TPS ) yang berada
diwilayah tersebut. Lalu diangkut menggunakan truk-truk sampah milik suku dinas
pemerintah daerah menuju tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) milik pemerintah
daerah Jakarta di Bantar Gebang,Bekasi barat.Ditempat ini kemudian limbah hasil
sampah warga DKI mengalami proses pemilahan untuk dilakukan proses daur
ulang,pembakaran,dan proses pengolahan lebih lanjut.
Umumnya warga Jakarta tidak tahu
atau tepatnya tidak mau tahu kemana dan mau diapakan limbah sampah domestic hasil rumah tangga mereka. sudah
menjadi kebiasaan atau rutinitas jika sampah-sampah hasil rumah tangga akan
dikumpulkan dibak penampungan sampah yang dimiliki tiap-tiap warga dan menunggu
petugas kebersihan yang diselenggarakan RT/RW setempat datang mengutip sampah secara
berkala.Warga hanya diwajibkan membayar uang retribusi kebersihan dengan jumlah
tertentu yang biasanya dibayar satu bulan sekali.
Jenis sampah
Sampah dikategorikan kedalam dua
jenis, sampah organic dan sampah anorganik.menurut sumber wikepedia Sampah
organic merupakan sampah yang bisa mengalami
proses pelapukan (dekomposisi) dan terurai menjadi bahan yang lebih kecil serta
tidak bau.Sampah golongan ini yang kemudian diproses menjadi kompos yang berguna
bagi pertanian.Saat ini di TPST Bantar gebang telah memproduksi 60 ton pupuk
kompos perhari. Sampah anorganik adalah sampah yang dihasilkan dari bahan-bahan
non hayati.Baik berupa produk sintesis maupun proses tehnologi pengolahan bahan
tambang.Umumnya sampah anorganik merupakan sampah yang dapat dilalukan proses
daur ulang seperti botol plastic,tas plastic,kabel tembaga dan sebagainya.
Dampak sampah di TPST (tempat pembuangan sampah terpadu)
Banyaknya sampah yang dihasilkan
warga Jakarta setiap harinya yang dibuang ke TPST Bantar gebang mencapai 5000
hingga 6000 ton sampah. Dengan komposisi 55% adalah sampah organic dan 45%
sampah anorganik.sampah tersebut dihasilkan dari kawasan pemukiman dan pasar
sekitar 52%, ,sampah dari perkantoran 27 % dan 8% sampah yang dihasilkan limbah
industry, dan lain-lain.
Buat warga Jakarta bisa membuang
sampah sebanyak 5000-6000 ton per hari sejauh puluhan kilometer dari lingkungan
tempat tinggal mereka tentu merupakan hal yang menyenangkan.Namun tidak demikian
dengan warga sekitar TPST dan juga warga yang tinggal serta menggunakan jalur
rute yang kerap dilewati truk-truk sampah pemerintah suku dinas daerah Jakarta.Setiap
harinya mereka harus berjibaku dengan hal-hal buruk yang ditimbulkan oleh sampah.Dari mulai pencemaran udara
,pencemaran kualitas air tanah ,berkurangnya kesuburan tanah dan juga rusaknya
ekosistem sekitar TPST. Dalam jarak beberapa radius kilometer bau tidak sedap
menyengat memeningkan kepala .Berbagai penyakit kerap dikeluhkan warga sekitar
TPST.Ditengarai warga yang tinggal dikawasan TPST Bantar gebang adalah warga
yang paling rawan dan paling rentan terkena penyakit dibanding wilayah lain .setiap
hari terdapat kasus baru akibat penyakit yang menimpa warga akibat dampak
pencemaran tersebut.Penyakit inspeksi saluran pernafasan (ISPA) adalah jenis
penyakit yang menempati urutan paling teratas selain penyakit kulit ,DBD ,dan
diare.
Tentu saja ini sangat
menjengkelkan.Selama bertahun-tahun, berkali- kali upaya warga sekitar TPST
melancarkan aksi untuk meminta penutupan lokasi mereka sebagai area pembuangan
sampah warga Jakarta. Namun upaya ini selalu kandas dimeja pertemuan pemerintah
kota Bekasi dan pemerintah Daerah Jakarta.Pemerintah kota Bekasi memang
benar-benar pernah menutup tempat pembuangan sampah tersebut ditahun 2002,
namun karena ketidak siapan pemerintah daerah Jakarta mengelola limbah sampah mereka
membuat Jakarta mengalami darurat sampah.Sampah-sampah
yang tidak terurus dibiarkan terbengkalai begitu saja dipinggir jalan Tempat Pembuangan
Sementara(TPS).Mengakibatkan invasi tikus,lalat ,nyamuk dan bau tidak sedap meluap
kemana-mana. Pemerintah daerah Jakarta akhirnya mengalah dan rela membayar uang
kompensasi dalam jumlah besar pada pemerintah kota Bekasi untuk dapat membuang limbah
sampah mereka.Ditahun 2004,dibawah kepemimpinan gubernur Sutiyoso,dikarenakan
permintaan pemerintah kota Bekasi yang memberatkan Jakarta,membuat pemerintah
daerah Jakarta mogok melakukan pembuangan sampah di Bantar Gebang.Kemudian meninggalkan ribuan ton sampah di Rorotan ,Cilincing ,Jakarta Utara.tetapi
karena tempat tersebut merupakan daerah tangkapan air dan bukan tempat ideal untuk area aktifitas
tempat pembuangan sampah, akhirnya membuat sikap pemerintah Jakarta melunak.TPST
Bojong Gede pun yang tadinya bisa digunakan menampung sampah milik warga DKI
pun ditolak keberadaannya oleh penduduk sekitar.
Pemberdayaan TPST dengan tehnologi
Berdiri diatas luas lahan 110
Hektar yang dibeli pemerintah daerah DKI Jakarta pada tahun 1989 ,dulu TPST
Bantar gebang hanya merupakan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Jakarta.
hampir selama 20 tahun, TPA Bantar gebang menerapkan system pembuangan sampah open
dumping atau membuang sampah begitu saja ditempat terbuka.Baru pada tahun 2008 mulai dibangun metode pembuangan
sampah yang lebih baik yaitu menggunakan sistem sanitary landfill .Metode ini dilakukan
dengan menumpuk sampah dilokasi cekungan tanah kemudian memadatkannya dan menguruk
sampah dengan tanah setinggi beberapa meter.Metode ini dapat mengurangi polusi
udara dan merupakan metode standar yang dipakai secara Internasional.
Pemberdayaan pengelolaan sampah
dengan menggunakan tehnologi juga dilakukan.pemanfaatan gas metan akibat proses
kimiawi bisa menghasilkan 5-6 Mega Watt listrik perhari pada musim hujan dan 10
Mega watt pada musim kemarau.Rencananya dalam beberapa tahun kedepan di PTST Bantar
gebang akan dibangun pemmbangkit listrik tenaga sampah(PLTSa) terbesar didunia
dengan kapasitar listrik sebesar 138
Mega Watt perhari.Pada tahun 2013 TPST Bantar gebang mendapat plakat Adipura
dari presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan kategori tempat pembuangan sampah
terbaik diIndonesia.
keluhan pemerintah kota Bekasi
Berada ditengah hamparan sampah seluas
110 hektar dan bukit-bukit sampah setinggi lebih dari 5 meter membuat segalanya
tampak kecil.Dari kejauhan mata memandang yang terlihat hanyalah danau
sampah.Elevator dan alat-alat berat lain yang menggaruk-garuk ditengah sampah hanya
terlihat seperti mainan.Para pemulung yang mengais sampah di sekitar elevator tersebut
terlihat menjadi titik-titik hitam yang bergerak dari kejauhan.Bau busuk sampah
menyeruak menutupi lubang hidung, tapi bagi lusinan pemulung yang
menggantungkan hidupnya di kawasan TPST Bantar gebang, menganggap itu semua sebagai
bau harapan. Minimnya skill,keterbatasan modal dan tingkat pendidikan yang
rendah membuat mereka bertahan disana.Meskipun harus bersaing dengan
binatang-binatang menjijikan seperti tikus,nyamuk dan lalat.Hal yang
menakjubkan sekaligus membingungkan adalah saat melihat beberapa pemulung
dengan lahapnya tanpa kehilangan selera menyantap sebungkus nasi ditengah-tengah
tumpukan sampah dan gerumungan lalat-lalat.
Meski metode pembuangan sampah di
TPST lebih baik dari beberapa tahun yang lalu, namun itu tidak menghentikan masalah.Beberapa
waktu lalu pemerintah kota Bekasi dibuat berang .Rute pengangkutan sampah dan
jam operasional pengangkutan sampah kerap dilanggar awak truk meski sebenarnya hal
tersebut telah tertuang dalam (MoU) atau nota kesepakatan selama bertahun-
tahun . Beberapa awak truk yang tertangkap razia pemerintah kota Bekasi berdalih
jika mereka tidak tahu menahu nota kesepakatan tersebut. Namun oleh banyak pihak
dicurigai jika kelalaian itu dilakukan
secara sengaja dan sistematis dan membuat pemerintah kota Bekasi seperti
dilecehkan. Sangat difahami sebenarnya, sebab truk-truk sampah sampah yang beroperasi
diluar jam yang telah disepakati bersama yaitu pukul 21.00 hingga 04.00, wajib mengambil
rute jalan raya transyogi Cibubur untuk sampai keBantar gebang. jarak ini lebih jauh serta memakan
waktu dikarenakan kondisi jalan yang lebih buruk dibanding bila melewati pintu tol bekasi barat
yang letaknya berada ditengah-tengah kota Bekasi.
Selain itu Kondisi armada truk yang kurang
memenuhi standar juga menjadi masalah lain.Bau sampah yang disebabkan truk
sampah dibiarkan dalam keadaan terbuka membuat bau busuk menguap
kemana-mana.Ceceran air lindi atau air sampah yang tumpah dijalan juga
menyebabkan bau busuk dalam jangka waktu yang lama.Pemerintah Jakarta memang
mengakui bahwa armada truknya belum diremajakan selama 30 tahun .Menurut pejabat
DKI Jakarta armada truk yang baru masih
dalam tahap proses lelang .
Kesepakatan pemerintah kota Bekasi dan pemerintah DKI
Baru-baru ini rapat kerja yang
mempertemukan anggota DPRD komisi A kota Bekasi dengan dinas kebersihan pemerintah
provinsi DKI Jakarta terkait penanganan sampah menghasilkan 5 butir permintaan:
Standarisasi truk pengangkut sampah,pengawasan terhadap timbangan volume
sampah,menaikan tipping fee,pengaturan jadwal pengangkutan sampah,dan
pengaturan rute pengangkutan sampah.dari kenaikan tipping fee pengelolaan
sampah yang dikelola pihak swasta PT.Godang tua Jaya pemerintah Bekasi mendapat
20% dari hasil pengelolaan sampah .
DiJakarta gubernur baru Ahok
berang dengan salah satu tuntutan pemerintah kota Bekasi atas kenaikan biaya tipping
fee dari awalnya sebesar 123.000 rupiah perton menjadi 230.000 rupiah perton.
menurut mantan gubernur Bangka Belitung itu ini tidak masuk akal mengingat area
lahan PTST adalah tanah milik pemerintah daerah Jakarta.Tentu kenaikan biaya tipping
fee akan membuat pemerintah daerah Jakarta harus merogoh kocek lebih dalam lagi.Jika
sekarang saja pemerintah DKI Jakarta harus mengeluarkan dana sebesar lebih dari 1 milyar perhari untuk pengelolaan
sampahnya bagaimana seandainya biaya tipping fee dinaikan lagi. Namun demikian beberapa
pihak menyebutkan biaya pengelolaan sampah di PTST Bantar gebang yang dituntut
pemerintah kota Bekasi masih jauh lebih
murah jika dibanding tarif standar pengelolaan
sampah dibeberapa Negara maju.
Mencari kemudahan ditengah kesulitan
Jakarta memang
telah mengeluarkan anggaran yang tidak sedikit untuk menangani limbah sampahnya
.Setidaknya setiap tahun 1,3 trilyun rupiah digelontorkan untuk mengatasi pengelolaan
sampah.Namun semua masih belum optimal.Beberapa kecurangan ditengarai menjadi penyebab
mengapa anggaran jumbo itu terkesan belum bisa mengatasi penanganan sampah. 67%
pengangkutann sampah dilakukan oleh pihak swasta. Maka mulai bulan desember 2013
pemerintah provinsi DKI memutus kontrak kerjasama dengan pihak swasta untuk
menangani pengelolaan sampah.Akibatnya pemerintah daerah Jakarta pontang
panting sendiri mengatasi pengelolaan sampah.Minimnya armada pengangkut sampah
membuat sampah menumpuk tak terangkut dibeberapa trans depo (TPS) . Bagaimana
tidak, dari 700 lebih truk sampah yang dimiliki pemerintah provinsi Jakarta
,506 diantaranya telah berusia lanjut.Usulan pembelian 200 truk sampah baru
ditolak DPRD DKI Jakarta.Namun kabar baiknya beberapa pihak swasta rela
menyumbang truk-truk sampah untuk keperluan pemerintah daerah Jakarta.
Dalam rencana
pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) DKI Jakarta yang dijabarkan didalam
master plan 2012-2032 untuk strategi pengantisipasian timbunan sampah
diantaranya direncanakan pembangunan intermediate treatment facility (ITF) atau
fasilitas pengelolaan sampah langsung dibeberapa tempat seperti Sunter yang seyogyanya
mampu mengolah sampah 1000 ton perhari. Pada tahun 2015 menyusul dibangun ITF dicakung
Cilincing yang direncanakan mampu menangani pengelolaan sampah sebesar 1500 ton
perhari. Serta di Marunda yang akan mengelola sampah sekitar 2500 ton
perhari.Dalam 5 tahun kedepan seluruh intermediate treatment facility (ITF) sudah
dapat digunakan sehingga Jakarta mampu mengolah sampahnya sendiri sebesar 70%.
Sisanya akan dibuang ke PTST Bantar gebang.
Secanggih
apapun system pengelolaan sampah bila tidak dikelola mulai dari sumbernya tak akan
pernah berjalan efektif.Keterlibatan langsung masyarakat sangat berperan dalam
perang melawan sampah.Terutama sampah hasil rumah tangga sendiri. Undang undang
yang mengatur tentang pengelolaan sampah yang tertuang pada pasal 12 dan 13 tahun
2008 mewajibkan ketersediaan pemilahan sampah ditiap-tiap wilayah. diharapkan nantinya
dengan ketersediaan tempat-tempat pemilahan sampah dapat melibatkan masyarakat
untuk memiliki andil dalam menangani pengeloaan sampah.Salah satunya dengan
menggalakan system pengelolaan menggunakan metode 3 R (reduce,reuse,dan
recycle).selain itu pembentukan bank sampah yang bisa digerakan secara swadaya masyarakat
juga perlu diterapkan dibeberapa wilayah.selain bisa bernilai ekonomis system
bank sampah diperkirakan mampu menekan
hingga 30% hasil produksi sampah rumah tangga.
Jika semuanya
dapat diimplementasikan, Jakarta akan menghemat anggaran dalam jumlah yang
besar.Selain tentunya menghemat energy dalam perang melawan darurat sampah .warga-warga
di sekitar TPST Bantar gebang juga tidak
akan menderita lagi karena terpapar polusi udara,polusi air dan polusi tanah
yang ditimbulkan oleh sampah yang diproduksi orang-orang yang jaraknya puluhan
kilometer jauhnya dari tempat tinggal mereka.Semoga harapan mereka untuk
mendapat lingkungan yang layak dan nyaman dihuni dapat terwujud.Meskipun mungkin akan
mengancam keberadaan para pemulung yang mengais rejeki di sekitaran TPST bantar
gebang.Namun setidaknya dunia masih terlalu luas untuk mereka menghidupi hidupnya.
0 Response to "Perang sampah Jakarta di Bekasi"
Posting Komentar